Kapolresta Barelang Pimpin Pemusnahan 153,06 Gram Sabu, Selamatkan Ribuan Jiwa
Batam penajurnal.id Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang AKP Deni Langie, S.I.K., M.H., dan Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., memimpin konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 153,06 gram. Kegiatan ini dilaksanakan secara transparan di hadapan pihak kejaksaan, pengadilan dan instansi terkait lainnya, bertempat di Lobby Mapolresta Barelang
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Ketua BNN Kota Batam, Kasi Propam Polresta Barelang, Kanit Barang Bukti Polresta Barelang, Sie Dokes Polresta Barelang, serta penasihat hukum tersangka.
Kapolresta Barelang menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari beberapa kasus yang berhasil diungkap Sat Resnarkoba Polresta Barelang pada November 2024. Salah satunya melibatkan tersangka berinisial AF, yang ditangkap di Alun-Alun SP Plaza, Kelurahan Tembesi, Sagulung, Kota Batam, pada Minggu, 10 November 2024. Dari AF, polisi menyita sabu seberat 198,67 gram. Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk pengujian laboratorium, sementara sisanya dimusnahkan.
Kasus lainnya melibatkan tersangka AG, yang ditemukan memiliki sabu seberat 0,31 gram di sebuah kos-kosan di Ruli Kampung Madani (Kampung Aceh), Kelurahan Muka Kuning, Sei Beduk, Kota Batam. AG ditangkap pada Jumat, 08 November 2024. Barang bukti yang ditemukan juga telah diuji keasliannya sebelum dimusnahkan.
Kapolresta Barelang menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Polresta Barelang dalam memberantas peredaran narkoba. “Kami tidak akan berhenti untuk memberantas peredaran narkoba. Setiap pelaku akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Barang bukti sabu yang dimusnahkan diperkirakan dapat menyelamatkan hingga 1.530 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang. Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum untuk memastikan barang bukti tidak kembali beredar di masyarakat.
Kapolresta Barelang juga mengapresiasi sinergi antara kepolisian, kejaksaan, dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Ia mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. “Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkotika. Dengan dukungan semua pihak, kami optimis dapat menjadikan Batam lebih aman dari ancaman narkoba,” ujarnya.
Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi.
Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., turut menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan peredaran narkoba. “Jika masyarakat menemukan praktik atau transaksi narkotika di wilayahnya, segera laporkan kepada kami. Kerahasiaan pelapor akan kami jaga. Mari bersama-sama menjaga Kota Batam bersih dari narkoba,” tegasnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi langkah nyata Polresta Barelang dalam melindungi generasi muda dan menekan angka peredaran narkoba di wilayah Kota Batam.
Editor : Dimas Sirait
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Rusaknya tatanan kota disebabkan banyaknya proyek yang terkesan kebal hukum yang tidak memikirkan lingkungan berakibat fatal bagi masyarakat...
-
Bea Cukai Batam sebagai garda terdepan dalam melindungi Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal, kembali memperkuat pengawasan dengan m...
-
Tegas Berantas Narkoba, Bea Cukai Batam bersama Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di Ter...
-
Dalam rangka mempererat hubungan kemitraan antara kepolisian dan masyarakat, khususnya dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas), Polresta B...
-
Polresta Barelang menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa patroli Cipta Kondisi (Cipkon) dalam rangka menjaga dan memelihar...
-
Polsek Sungai Beduk melaksanakan pengamanan kegiatan Pawai Paskah dan Pentas Seni yang diselenggarakan oleh Sekolah TK, SDTK, dan SMPTK Sah...
-
Bea Cukai Batam mengadakan Audiensi terkait antisipasi dampak dari penerapan tarif resiprokal Amerika Serikat. Kegiatan ini dilaksanakan...
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
Sespimti Polri Dik Reg-34 T.A 2025 Gel I melaksanakan kegiatan Bakti Sosial yang bertempat di Mako Polsek Nongsa, Polresta Barelang, Kota B...
-
Gempur BKC Ilegal, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan kebijakan zero tolerance terhada...
No comments:
Post a Comment