Kapolresta Barelang Pimpin Pemusnahan 153,06 Gram Sabu, Selamatkan Ribuan Jiwa
Batam penajurnal.id Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang AKP Deni Langie, S.I.K., M.H., dan Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., memimpin konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 153,06 gram. Kegiatan ini dilaksanakan secara transparan di hadapan pihak kejaksaan, pengadilan dan instansi terkait lainnya, bertempat di Lobby Mapolresta Barelang
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Ketua BNN Kota Batam, Kasi Propam Polresta Barelang, Kanit Barang Bukti Polresta Barelang, Sie Dokes Polresta Barelang, serta penasihat hukum tersangka.
Kapolresta Barelang menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari beberapa kasus yang berhasil diungkap Sat Resnarkoba Polresta Barelang pada November 2024. Salah satunya melibatkan tersangka berinisial AF, yang ditangkap di Alun-Alun SP Plaza, Kelurahan Tembesi, Sagulung, Kota Batam, pada Minggu, 10 November 2024. Dari AF, polisi menyita sabu seberat 198,67 gram. Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk pengujian laboratorium, sementara sisanya dimusnahkan.
Kasus lainnya melibatkan tersangka AG, yang ditemukan memiliki sabu seberat 0,31 gram di sebuah kos-kosan di Ruli Kampung Madani (Kampung Aceh), Kelurahan Muka Kuning, Sei Beduk, Kota Batam. AG ditangkap pada Jumat, 08 November 2024. Barang bukti yang ditemukan juga telah diuji keasliannya sebelum dimusnahkan.
Kapolresta Barelang menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Polresta Barelang dalam memberantas peredaran narkoba. “Kami tidak akan berhenti untuk memberantas peredaran narkoba. Setiap pelaku akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Barang bukti sabu yang dimusnahkan diperkirakan dapat menyelamatkan hingga 1.530 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang. Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum untuk memastikan barang bukti tidak kembali beredar di masyarakat.
Kapolresta Barelang juga mengapresiasi sinergi antara kepolisian, kejaksaan, dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Ia mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. “Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkotika. Dengan dukungan semua pihak, kami optimis dapat menjadikan Batam lebih aman dari ancaman narkoba,” ujarnya.
Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi.
Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., turut menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan peredaran narkoba. “Jika masyarakat menemukan praktik atau transaksi narkotika di wilayahnya, segera laporkan kepada kami. Kerahasiaan pelapor akan kami jaga. Mari bersama-sama menjaga Kota Batam bersih dari narkoba,” tegasnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi langkah nyata Polresta Barelang dalam melindungi generasi muda dan menekan angka peredaran narkoba di wilayah Kota Batam.
Editor : Dimas Sirait
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Kapal Roro KMP Wira Loewisa milik PT Wira Jaya Loewisa Sandar perdana di pelabuhan telaga punggur batam Batam Penajurnal.id // Kabar Gembi...
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
Rusaknya tatanan kota disebabkan banyaknya proyek yang terkesan kebal hukum yang tidak memikirkan lingkungan berakibat fatal bagi masyarakat...
-
peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan krew kmp lome terhadap penumpangnya sendiri belum menemukan titik penyelesaian, pasal mulai dar...
-
Tari lilin dari Minangkabau, Sumbar. (Foto: Istimewa) JAKARTA - Penajurnal.id | Terdapat banyak ragam jenis budaya tari tradisional yan...
-
PENAJURNAL.COM BATAM- lembaga karate-do Indonesia (Lemkari), salah satu olah raga belah diri yang ada di kepulauan riau khususnya kota ba...
-
Batam Pesona Kota Batam sebagai kawasan investasi terkemuka di Indonesia memang tak ada habisnya,Daya tarik tersebut berhasil ditangkap ole...
-
Pada Senin, 24 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB, Kodim 0316/Batam, Bea Cukai Batam, Polda Kepri dan Forkopimda Batam berhasil melakuka...
-
PENAJURNAL.COM JAKARTA- KEPALA Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Argo Yuwono menghormati hasil investigasi Komisi Nasional Hak...
-
Batam penjurnal.id // Semangat para kaum pria gkpi jemaat anugerah kabil resort okuli batam wilayah sepuluh kepulauan Riau menunjukkan ras...


No comments:
Post a Comment