Pelaku dan Penadah Pencurian Besi Pipa Dan Kabel Milik PT. Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja


Batam penajurnal.id //–Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto telah mengamankan 2 orang laki-laki dewasa inisial RH dan AS terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan 1 orang laki-laki dewasa inisial FM terduga pelaku Tindak Pidana Pertolongan Jahat. Kamis (12/01/2023)

Kejadian yang terjadi Pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 15.00 Wib, di Bawah Jembatan Sei Ladi dan Pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 18.00 Wib, di Tepi Jalan Gajah Mada (Sisi Kiri Setelah Jembatan Sei Ladi) Kec. Lubuk Baja – Kota Batam. (TKP TP. Pertolongan Jahat).


Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK,MM menjelaskan Kronologis Kejadian Berawal pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 15.25 Wib, saat itu pelapor sedang berada di rumah. Kemudian pelapor mendapatkan notifikasi dari Group Line “Sumbagteng” bahwa operator memberitahukan kabel optic putus (cut) di daerah Hotel Vista. Setelah mendapat informasi tersebut, pelapor pun langsung bergegas menuju ke Tower Telkomsel yang berada di Hotel Vista. Setelah tiba di Hotel Vista, pelapor pun masuk ke dalam Site (Tower) untuk melakukan pengukuran kabel untuk mengetahui jarak titik putus dengan menggunakan alat OTDR (Tester Cable).


Setelah selesai melakukan pengukuran kabel melalui alat OTDR (Tester Cable), pelapor mengetahui bahwa jarak titik putus berada di 1,2 Km (tepatnya di Jembatan Sei Ladi). Kemudian pelapor pun bergegas menuju ke Jembatan Sei Ladi untuk melakukan pengecekan. Selanjutnya sekitar pukul 18.10 Wib setelah sampai di Jembatan Sei Ladi, pelapor pun melakukan pengecekan dengan turun ke bawah jembatan dikarenakan Kabel Optic yang terpasang dibawah Jembatan Sei Ladi dicover oleh Besi Pipa Galvanis. Kemudian pada saat berada di bawah Jembatan Sei Ladi, pelapor pun mendapati bahwa pada bagian bawah Jembatan Sei Ladi, terhadap Besi Pipa Galvanis yang sebagai pelindung kabel optic yang sebelumnya terpasang rapi telah hilang dan kabel optic yang berada didalamnya telah terputus.

Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK,MM mengatakan bahwa PT. Telekomunikasi Seluler (TELKOMSEL) mengalami kerugian sebesar Rp. 12.580.000,- dan dampak dari kejadian tersebut koneksi terputus hingga ke Singapore dan Kamboja

Tidak berapa lama Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja mendapatkan informasi bahwa di depan Tiban Kampung telah diamankan 3 orang tersangka RH, AS dan FM telah diamankan oleh Personil Satlantas Polresta Barelang dikarenakan membawa Besi Pipa Galvanis dengan menggunakan becak motor. Selanjutnya Tim langsung menuju ke TKP untuk memastikan kebenaran tersebut. Pada saat Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja tiba di TKP, terhadap 3 (Tiga) orang tersangka RH, AS dan FM mengakui telah mengambil Besi Pipa Galvanis dibawah Jembatan Sei Ladi. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti yang didapatkan dibawa ke Kantor Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain  1 Lembar Berita Acara Audit PT. Telekomunikasi Seluler tanggal 12 Januari 2023,1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Kepemilikan Aset PT. Telekomunikasi Seluler Nomor : 08/TC.01/KU-52/I/2023, tertanggal 12 Januari 2023.,1 Buah Besi Pipa Galvanis dengan Panjang 12 (Dua Belas) Meter, 1 Buah Kabel Optik 48 Core dengan Panjang 15 Meter yang berwarna Hitam dengan list berwarna Merah dan 1 Unit Sepeda Motor Merk/ Type Suzuki Smash 110 CC dengan No. Polisi : BP 6820 EC berwarna Hitam, dengan tambahan Gerobak pada samping kiri sepeda motor.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK,MM membenarkan telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki dewasa inisial RH dan AS terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan 1 (Satu) orang laki-laki dewasa inisial FM terduga pelaku Tindak Pidana Pertolongan Jahat.  yang terjadi Pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 15.00 Wib, di Bawah Jembatan Sei Ladi dan Pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 18.00 Wib, di Tepi Jalan Gajah Mada (Sisi Kiri Setelah Jembatan Sei Ladi) Kec. Lubuk Baja – Kota Batam. (TKP TP. Pertolongan Jahat

Atas Perbuatannya pelaku RH dan AS di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun sedangkan pelaku FM di jerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.Ungkap Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK,MM.

Redaksi.

Share:  

No comments:

Post a Comment