Setelah diperiksa bea dan cukai batam kapal SB karuniya jaya Tidak di Temukan Pelanggaran

 


Batam penajurnal.id //- Setelah menjalani pemeriksaan, SB Karuniya Jaya 08 kini telah dilepaskan oleh pihak Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kepulauan Riau.

Hal ini dibenarkan Kepala Bimbingan Kepatuhan Dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Badilah saat dihubungi, Sabtu (22/10/2022) sore.

Untuk diketahui, pihak Bea dan Cukai Batam mengamankan kapal yang dimaksud, dikarenakan informasi dugaan kapal tersebut membawa berbagai barang tanpa dokumen atau ilegal.

Dimana salah satunya, SB Karuniya Jaya turut membawa handphone ilegal yang diduga akan diedarkan di wilayah Kepulauan Riau (Kepri).

"Benar kapal yang dimaksud telah dilepaskan kembali, karena tidak ada alasan untuk menahan," ungkapnya.

Rizki menuturkan, sesuai dengan hasil pemeriksaan mendalam, pihaknya menemukan fakta bahwa pihaknya tidak menemukan keberadaan handphone tanpa dokumen.

"Sudah dilakukan pemeriksaan mendalam, dan tidak ditemukan muatan handphone pada kapal itu," lanjutnya.

Alasan lain adalah pengecekan dokumen kapal yang diketahui merupakan kapal antar pulau, dengan tujuan Tanjungpinang - Karimun.

Hal ini dibenarkan dengan pemeriksaan dokumen muatan kapal yang diduga merupakan barang kiriman dari perusahaan pengiriman barang J&T.

"Kita sudah melakukan pengecekan GPS juga, dan benar rute perjalanan kapal tidak melanggar aturan. Dan muatan kapal juga seluruhnya dilengkapi dengan dokumen asli," lanjutnya.

Sebelumnya, SB Karuniya Jaya juga diketahui sempat menjalani pemeriksaan oleh Lantamal IV Tanjungpinang pada, Selasa (18/10/2022) lalu.

Namun kapal beserta seluruh muatannya kemudian dilepaskan pada, Rabu (19/10/2022) untuk melanjutkan perjalanan, setelah pemeriksaan dokumen dan muatan kapal yang tidak melanggar aturan kepabeanan.(red/tim)

Redaksi.

Share:  

No comments:

Post a Comment