Satuan Reskrim Polres Lingga Tetapkan Mantan Kades dan Kaur Keuangan Desa Limbung Menjadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi
Lingga penajurnal.id // Satuan Reskrim Polres Lingga menetapkan mantan Kepala Desa Limbung atas nama AM dan Kaur Keuangan Desa Limbung atas nama KMZ menjadi Tersangka tindak Pidana Korupsi Anggaran Desa Limbung tahun 2020 Kecamatan Lingga Utara Kabupaten Lingga.
Menurut Kasat Reskrim AKP Adi Kuasa Tarigan bahwa, berdasarkan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 50 orang dan melakukan penyitaan beberapa dokumen Anggaran Desa Limbung tahun anggaran 2020, Unit Tipikor Polres Lingga menetapkan AM (Mantan Kepala Desa Limbung) KMZ (Kaur Keuangan Desa Limbung) sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi Anggaran Desa Limbung tahun 2020.
"Penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan APIP (Inspektorat Kab.Lingga) dalam rangka Audit Investigasi Kerugian Keuangan Negara dan berdasarkan Audit tersebut didapat Kerugian Keuangan Desa sejumlah Rp. 674.706.800". tutur kasat Reskrim di mapolres lingga, Rabu (13/02/2021).
"Kerugian negara sejumlah Rp. 674 juta tersebut didapat dari Sisa Anggaran tahun 2020 dengan perinciannya yaitu Tidak dapat dipertangungjawabkan penggunaannya sejumlah Rp. 210 juta , Kegiatan pembangunan fisik yang penggunaannya tidak wajar sejumlah Rp. 420 juta, Insentif/Honor guru TPA/PAUD/Kader Posyandu/ Insentif RT/RW yang tidak dibayarkan namun anggaran telah di cairkan sejumlah Rp 28,7 juta, Insentif kegiatan Keagamaan yang tidak di bayarkan namun anggaran telah di cairkan sejumlah Rp. 10,5 juta dan terakhir kegiatan fiktif sejumlah Rp 4,8 juta". ungkap Kasat.
Lanjut, Kasat Reskrim AKP Adi Kuasa Tarigan mengatakan bahwa, saat sekarang ini tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan, serta tim penyidik juga sedang melakukan _asset tracing_ dari para tersangka guna melakukan pemulihan kerugian keuangan Negara cq Desa.
Terhadap Tersangka AM dan Tersangka KMZ dijerat dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara". ucapnya.
Redaksi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
Kapal Roro KMP Wira Loewisa milik PT Wira Jaya Loewisa Sandar perdana di pelabuhan telaga punggur batam Batam Penajurnal.id // Kabar Gembi...
-
Petugas Bea Cukai Batu Ampar bersama TNI Polri saat akan melakukan razia gabungan rutin dengan pemeriksaan setiap kendaraan, di Pelabuhan Pe...
-
Tari lilin dari Minangkabau, Sumbar. (Foto: Istimewa) JAKARTA - Penajurnal.id | Terdapat banyak ragam jenis budaya tari tradisional yan...
-
Batam penajurnal.id // dalam momen kemanusiaan kapos kp3 pelabuhan asdp telaga punggur bersama pimpinan media online penajurnal.id dan re...
-
Batam penajurnal.id // dimusim pandemi covid-19 ini membuat sektor perekonomian kian merosot apalagi di kalangan masyarakat menengah kebaw...
-
Ilustrasi. Warga saat akan menyajikan makana dayok binatur. (Foto: Dok. Kemendikbud) JAKARTA - Penajurnal.id | Sumatera Utara (Sumut) sa...
-
PENAJURNAL.COM LOMBOK NTB- Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan, instruksi larangan terhadap anggota polisi ke tempat hiburan...
-
BATAM PENAJURNAL.ID //– Polresta Barelang Menerima kunjungan Tim Supervisi Mabes Polri yang dipimpin oleh Karojianstra Sops Polri Brigjenpo...
-
Upaya penyelundupan ratusan handphone tanpa dokumen kepabeanan berhasil digagalkan oleh pihak Bea Cukai Batam di Pelabuhan Roro Telaga Pungg...

No comments:
Post a Comment