Pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia diringkus satreskrim polresta barelang
Batam PENAJURNAL.Id – Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan Yang Mengakibatkan Orang Meninggal Dunia yang di dampingi oleh Wakasat Reskim AKP Juwita Oktaviani, SIK, serta Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Senin (11/10/2021)
Pelaku yang di amankan berinisial MJS (19 TAHUN), IW (19 TAHUN), RAG (17 TAHUN), GN (17 TAHUN), MY (11 TAHUN).
Berawal Pada Sabtu tanggal (09/10/2021) sekira pukul 02.00 Wib Korban Inisial AKP (Alm.) dan pelaku MJS (19 TAHUN), IW (19 TAHUN), RAG (17 TAHUN), GN (17 TAHUN), MY (11 TAHUN), R (DPO), T (DPO), I (DPO) dan saksi berada di Halte Simpang Lampu Merah Genta, mereka sedang berkumpul sambil minum Tuak, kemudian terjadi adu mulut antara Korban dan pelaku IW dan RAG, kemudian adu mulut berlanjut antara korban dan pelaku lain , pelaku R sudah dalam keadaan mabuk. Lalu R tidak terima dengan perkataan korban yang mengatakan “Tumben minum, biasanya ngelem” . tidak terima dengan perkataan korban , R langsung memukul korban dibagian muka sehingga korban tersungkur. Lalu pelaku R dan IW ikut memukul dan menendang korban beberapa kali di bagian kepala, pundak, perut, dan paha. Selanjutnya korban yang sudah tidak berdaya akibat di pukul serta dalam pengaruh minuman keras terbaring di warung belakang halte.
Kemudian rombongan pelaku dan saksi kembali ke halte untuk minum. Selanjutnya pelaku lain T, I, MJS, serta GN secara bergantian memukul korban kembali di bagian wajah dan badan, atas perintah Pelaku R, pelaku GN dan MY memukul korban dengan mengatakan “Pukul andre saya yang tanggung jawab” lalu GN dan MY memukul Korban.
Pelaku MJS yang memiliki rasa dendam pribadi kepada korban mengambil gunting di warung, lalu memotong rambut korban beberapa kali. Kemudian pada pukul 05.30 wib R dan T mendatangi korban yang sudah tidak sadarkan diri lalu menginjak dan menendang bagian kepala dan leher korban, lalu pada pukul 06.30 Wib para pelaku dan saksi meninggalkan Halte untuk pulang kerumah. Sekira pukul 11.30 wib saksi yang berada di pasar jodoh, ditelepon oleh saksi B mengabarkan info bahwasannya Korban ditemukan dalam keaadan sekarat di belakang warung halte. Kemudian korban dibawa kerumah sakit dan melaporkan kejadian tersebut ke satreskrim Polresta Barelang.
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH membenarkan adanya Tindak Pidana Pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal Dunia, saat ini terdapat 3 Pelaku (DPO) dan 5 pelaku sudah di amankan oleh Satreskrim Polresta Barelang untuk Pemeriksaan lebih lanjut.
Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke 3e K.U.H.Pidana. Dengan ancaman pidana maksimal 12 Tahun penjara. Ungkap Kasat Reskrim Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH.
Redaksi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
Tegas Berantas Narkoba, Bea Cukai Batam bersama Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di Ter...
-
Polresta Barelang menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa patroli Cipta Kondisi (Cipkon) dalam rangka menjaga dan memelihar...
-
Polsek Sungai Beduk melaksanakan pengamanan kegiatan Pawai Paskah dan Pentas Seni yang diselenggarakan oleh Sekolah TK, SDTK, dan SMPTK Sah...
-
Sespimti Polri Dik Reg-34 T.A 2025 Gel I melaksanakan kegiatan Bakti Sosial yang bertempat di Mako Polsek Nongsa, Polresta Barelang, Kota B...
-
Bea Cukai Batam sebagai garda terdepan dalam melindungi Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal, kembali memperkuat pengawasan dengan m...
-
Bea Cukai Batam mengadakan Audiensi terkait antisipasi dampak dari penerapan tarif resiprokal Amerika Serikat. Kegiatan ini dilaksanakan...
-
Dalam rangka mempererat hubungan kemitraan antara kepolisian dan masyarakat, khususnya dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas), Polresta B...
-
Rusaknya tatanan kota disebabkan banyaknya proyek yang terkesan kebal hukum yang tidak memikirkan lingkungan berakibat fatal bagi masyarakat...
-
Dalam rangka libur panjang akhir Mei 2025, Polsek Batu Aji tingkatkan patroli dan pengamanan demi menjaga keamananan dan kenyamanan masyarak...
No comments:
Post a Comment