Terlibat utang, akhirnya pria ini melakukan penipuan modus lowongan kerja
BATAM PENAJURNAL.COM Polresta Barelang - Polsek Nongsa yang di pimpin oleh Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian, SIK yang di dampingi Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Iptu Sofyan Rida, SH, MH menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan bertempat di Halaman Mapolsek Nongsa. Sabtu (04/09/2021)
Pada hari Rabu (28/07/2021) sekira pukul 22.05 Wib Korban dkk yang berjumlah 5 orang bertemu dengan pelaku (A) di Perumahan Citramas Kel. Batu Besar Kec. Nongsa, lalu membicarakan mengenai lowongan pekerjaan di perusahaan yang akan diberikan oleh pelaku kepada korban dkk. saat itu pelaku menjanjikan akan memasukan kerja di perusahaan PT OZ Fastener namun setiap orangnya harus memberikan uang admin sebesar Rp 1.500.000 dan akan diterima bekerja paling lama tanggal 05 s/d 08 Agustus 2021. Akan tetapi sampai saat ini lowongan pekerjaan yang dijanjikan oleh pelaku kepada korban dkk belum ada, dan pada tanggal (24/08/2021) korban kembali menelfon pelaku untuk menanyakan lowongan pekerjaan tersebut dan pelaku mengatakan bahwa lowongan pekerjaan tersebut tidak ada.
Akibat dari kejadian tersebut korban dkk merasa dirugikan dan tertipu oleh pelaku sehingga pelapor dkk mengalami kerugian sebesar Rp 7.500.000,
Menerima laporan Korban Dkk ke Polsek Nongsa, team opsnal melakukan penyelidikan dan berkordinasi dengan para korban kemudian sekira pada pukul 21.00 Wib diketahui keberadaan pelaku berada di Gogo Mart Bengkong. dengan Gerak Cepat pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Nongsa guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah di lakukan pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana dengan modus lowongan.
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian, SIK membenarkan telah di amankan Pelaku inisial A atas tindak pidana Penipuan dengan Modus Lowongan Pekerjaan yanb dilakukan sejak Januari 2021 s/d bulan Juli 2021, sehingga korban yang sudah tertipu oleh pelaku berjumlah kurang lebih 60 orang dan pelaku sudah menikmati uang hasil penipuan sebanyak Rp 90.000.000,- yang digunakan oleh pelaku untuk menutupi hutang-hutangnya dan sebagiannya habis dugunakan untuk ongkos pulang kampung pelaku.
Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun Penjara ungkap Kapolsek Nongsa melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.
Redaksi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Turnamen tinju ini akan berlangsung di Bengkong Infinity Beach Club Batam, Bengkong Laut Batam, Batam penajurnal.id Turnamen tinju ini akan...
-
Ket foto:istimewa,foto truk yang sedang melakukan aktivitas cut and fiil dimalam hari Batam penajurnal.id // Aktivitas pemoto...
-
Polres Bintan menggelar upacara dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila yang berlangsung di Lapangan Bhayangkara Polres Bintan de...
-
BATAM PENAJURNAL.ID // - Sat Samapta Polresta Barelang bersama Pemko Batam dan Instansi Terkait melaksanakan Kegiatan pengawasan pelaksanaan...
-
Duapuluh delapan unit sepeda motor diamankan polresta barelang saat lakukan penertipan balap liar, di wilayah kota batam bertempat di Lobby ...
-
Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba jaringan antar provinsi dengan modus concealment melalui jasa pengiri...
-
PENAJURNAL.COM BINTANG -- Demi menjaga keamanan situasi kamtibmas di Kabupaten Bintan, Ditbinmas Polda Kepri dan Satbinmas Polres Bintan lak...
-
Tanjungpinang penajurnal. Id - Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kasus tindak Pidana Narkotika di Jalan sultan Sulaiman...
-
Batam penajurnal.id //- Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S,S.I.K.,M.Si yang diwakili oleh Kasubbid Multimedia AKBP Surya...
-
Batam penajurnal. Id // - Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menangkap satu orang laki-laki berinisial A (52) terduga m...


No comments:
Post a Comment