Terlibat utang, akhirnya pria ini melakukan penipuan modus lowongan kerja
BATAM PENAJURNAL.COM Polresta Barelang - Polsek Nongsa yang di pimpin oleh Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian, SIK yang di dampingi Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Iptu Sofyan Rida, SH, MH menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan bertempat di Halaman Mapolsek Nongsa. Sabtu (04/09/2021)
Pada hari Rabu (28/07/2021) sekira pukul 22.05 Wib Korban dkk yang berjumlah 5 orang bertemu dengan pelaku (A) di Perumahan Citramas Kel. Batu Besar Kec. Nongsa, lalu membicarakan mengenai lowongan pekerjaan di perusahaan yang akan diberikan oleh pelaku kepada korban dkk. saat itu pelaku menjanjikan akan memasukan kerja di perusahaan PT OZ Fastener namun setiap orangnya harus memberikan uang admin sebesar Rp 1.500.000 dan akan diterima bekerja paling lama tanggal 05 s/d 08 Agustus 2021. Akan tetapi sampai saat ini lowongan pekerjaan yang dijanjikan oleh pelaku kepada korban dkk belum ada, dan pada tanggal (24/08/2021) korban kembali menelfon pelaku untuk menanyakan lowongan pekerjaan tersebut dan pelaku mengatakan bahwa lowongan pekerjaan tersebut tidak ada.
Akibat dari kejadian tersebut korban dkk merasa dirugikan dan tertipu oleh pelaku sehingga pelapor dkk mengalami kerugian sebesar Rp 7.500.000,
Menerima laporan Korban Dkk ke Polsek Nongsa, team opsnal melakukan penyelidikan dan berkordinasi dengan para korban kemudian sekira pada pukul 21.00 Wib diketahui keberadaan pelaku berada di Gogo Mart Bengkong. dengan Gerak Cepat pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Nongsa guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah di lakukan pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana dengan modus lowongan.
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian, SIK membenarkan telah di amankan Pelaku inisial A atas tindak pidana Penipuan dengan Modus Lowongan Pekerjaan yanb dilakukan sejak Januari 2021 s/d bulan Juli 2021, sehingga korban yang sudah tertipu oleh pelaku berjumlah kurang lebih 60 orang dan pelaku sudah menikmati uang hasil penipuan sebanyak Rp 90.000.000,- yang digunakan oleh pelaku untuk menutupi hutang-hutangnya dan sebagiannya habis dugunakan untuk ongkos pulang kampung pelaku.
Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun Penjara ungkap Kapolsek Nongsa melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.
Redaksi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Rusaknya tatanan kota disebabkan banyaknya proyek yang terkesan kebal hukum yang tidak memikirkan lingkungan berakibat fatal bagi masyarakat...
-
Unit Kamseltibcarlantas Satlantas Polresta Barelang menggelar Sosialisasi “Safety Riding” kepada Siswa-Siswi SMP Al-Azhar 1 Kota Batam dalam...
-
Kapal Roro KMP Wira Loewisa milik PT Wira Jaya Loewisa Sandar perdana di pelabuhan telaga punggur batam Batam Penajurnal.id // Kabar Gembi...
-
peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan krew kmp lome terhadap penumpangnya sendiri belum menemukan titik penyelesaian, pasal mulai dar...
-
Anggota DPRD kota Batam dari partai Golongan karya (Golkar) Walpentius Tindaon A.md,Lakukan Reses /Bersilaturahmi dan bertatap muka deng...
-
BATAM PENAJURNAL.ID //– Kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar Kristanto, S.Sos, SIK. Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Penga...
-
Jakarta penjurnal.id // Jum'at, 11/02/2022 Ceremony Perayaan Hari Jadi 2 Dasawarsa Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Nega...
-
Dalam upaya memastikan keamanan logistik Pilkada 2024, Polresta Barelang melaksanakan kegiatan penjemputan dan pengawalan distribusi dokum...
-
Batam penajurnal.id // , (28/02/2023). Bea Cukai Batam kembali amankan satu buah kapal penumpang pada Kamis, 23 Februari 2023. Penindakan...
-
Ilustrasi. Warga saat akan menyajikan makana dayok binatur. (Foto: Dok. Kemendikbud) JAKARTA - Penajurnal.id | Sumatera Utara (Sumut) sa...


No comments:
Post a Comment