Lelaki bejat pelaku persetubuhan anak dibawah umur diringkus satreskrim polresta barelang
Batam penajurnal.id // Unit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Bersama dengan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan 1 orang Laki – Laki dewasa sebagai pelaku dalam Tindak Pidana Perbuatan Persetubuhan terhadap Anak dibawah Umur dengan inisial (TNM 44 Tahun). Jumat (24/09/2021) Sekira 17.30 Wib.
Berawal Pada hari kamis (23/09/2021) sekira pukul 08.00 Wib Pelapor (ibu Korban) coba bertanya kepada Korban tentang perutnya yang membesar tetapi anaknya mengatakan bahwa tidak ada apa-apa. Dan sekira jam 14.00 wib, korban merasakan sakit pada perutnya kemudian pelapor langsung membawanya ke RS. Elisabet Lubuk Baja, Kota Batam. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter ternyata anak pelapor tersebut dinyatakan hamil, kemudian anak pelapor bercerita kepada suster dirumah sakit bahwa ianya hamil akibat perbuatan seorang laki-laki (pelaku TNM 44 Tahun) yang ia kenal pada saat ianya mengikuti Fashion Show beberapa waktu lalu, tanpa sepengetahuan pelapor, Korban menjalin hubungan dengan pelaku, menurut pengakuan dari korban, ianya sudah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku yang mana korban masih dibawah umur dan belum pantas untuk melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut.
Atas Laporan dari pelapor tersebut pada hari Kamis (23/09/2021) sekira pukul 14.00 wib. Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK., MH perintahkan Unit VI Sat Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyelidikan lapangan, Dari hasil penyelidikan tersebut di temukan alat bukti bahwa pelaku di duga melakukan persetubuhan anak di bawah umur. Dan atas kejadian tersebut pelaku diamankan oleh Opsnal Satreskrim Polresta Barelang dan di bawa ke polresta barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK., MH membenarkan adanya tindak pidana persetubuhan Terhadap anak di bawah umur, yang mana saat ini pelaku sudah di amankan dan ditahan di Rutan Polresta Barelang.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81 Jo 82 UU RI No.17 Tahun 2016, Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan Ancaman Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.000,- (5 Milyar rupiah). Ungkap Kasat Reskrim melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.
Redaksi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Rusaknya tatanan kota disebabkan banyaknya proyek yang terkesan kebal hukum yang tidak memikirkan lingkungan berakibat fatal bagi masyarakat...
-
Kapal Roro KMP Wira Loewisa milik PT Wira Jaya Loewisa Sandar perdana di pelabuhan telaga punggur batam Batam Penajurnal.id // Kabar Gembi...
-
Unit Kamseltibcarlantas Satlantas Polresta Barelang menggelar Sosialisasi “Safety Riding” kepada Siswa-Siswi SMP Al-Azhar 1 Kota Batam dalam...
-
peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan krew kmp lome terhadap penumpangnya sendiri belum menemukan titik penyelesaian, pasal mulai dar...
-
Anggota DPRD kota Batam dari partai Golongan karya (Golkar) Walpentius Tindaon A.md,Lakukan Reses /Bersilaturahmi dan bertatap muka deng...
-
Batam penajurnal.id // , (28/02/2023). Bea Cukai Batam kembali amankan satu buah kapal penumpang pada Kamis, 23 Februari 2023. Penindakan...
-
Ilustrasi. Warga saat akan menyajikan makana dayok binatur. (Foto: Dok. Kemendikbud) JAKARTA - Penajurnal.id | Sumatera Utara (Sumut) sa...
-
Jakarta penjurnal.id // Jum'at, 11/02/2022 Ceremony Perayaan Hari Jadi 2 Dasawarsa Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Nega...
-
Dalam upaya memastikan keamanan logistik Pilkada 2024, Polresta Barelang melaksanakan kegiatan penjemputan dan pengawalan distribusi dokum...
-
ket foto:kondisi terkini di pelabuhan PT asdp Ferry Indonesia Telaga Punggur batam,banyak penumpang pejalan kaki tidak mendapatkan tiket pen...


No comments:
Post a Comment