Jaringan internasional Peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 107,258 kg berhasil di ungkap satresnarkova polrests barelang dan bea cukai kepri
PENAJURNAL.ID BATAM//Polresta Barelang menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Peredaran Gelap Narkotika Jenis Shabu seberat 107.258 KG yang di pimpin oleh Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Drs. Darmawan, M.Hum yang di dampingi oleh KA. Kanwil DJBC Akhmad Rofiq, Dir Narkoba KBP Muji Supriyadi, , Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH , KA BNNP Kepri, KA Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo, Kajari Bpk. Amanda, Kabidkum Polda Kepri KBP Djoko Trisulo, Ka Pengadilan Negeri Batam, Kabidhumas yang di wakili Kasubdit Multimedia AKBP Surya.
Kejadian yang terjadi Pada Hari minggu (05/09/2021) sekira pukul 06.00 wib di Perairan Laut Sekitar Pulau Putri Nongsa Batam, dengan 5 Tersangka berinisial RA, (26 TAHUN), AZA (23 TAHUN), EAH (25 TAHUN), INISIAL FOS (26 TAHUN), INISIAL H, (33 TAHUN).
Berawal saat Satresnarkoba Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis Shabu di perairan indonesia khususnya wilayah batam kemudian anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang di pimpin oleh Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan.
Kemudian di bentuk tim dari Kepolisian Satresnarkoba Polresta Barelang dan Bea Cukai Kepri serta melakukan penyelidikan (pengamatan, pembuntutan dan pengintaian) yang telah dilakukan selama 3 bulan, sehingga pada hari minggu (05/09/2021) sekira pukul 04.00 wib, Tim berhasil mengamankan sebuah kapal (Kapal Sb. Edward Black Beard.)
Tersangka RA, AZA, EAH FOS Dan H Bersama – Sama Melakukan Permufakatan Jahat Dalam Tindak Pidana Narkotika Jenis Serbuk Kristal Shabu, Dimana Tersangka RA di Perintahkan atau di Suruh oleh Bos Yaitu Sdr. ZB (Dpo) Untuk Menjemput Atau Menerima Narkotika Jenis Serbuk Kristal Shabu Di Perairan Malaysia Dengan Menggunakan *Kapal Sb. Edward Black Beard* Lalu Di Bawa Ke Indonesia Dengan Tujuan Singkawang – Pontianak Kalimantan Barat, dan Tersangka RA Mengajak Temannya Yaitu Tersangka AZA, EAH, FOS, Sedangkan Tersangka H Datang Sendiri Karena Tersangka H Merupakan Orang Suruhan Langsung Dari Bosnya Yaitu Sdr. ZB (DPO).
Diduga Narkotika Jenis Serbuk Kristal Shabu Tersebut Akan Diedarkan Di Batam Dan Kota Lainnya.
Terdapat barang bukti yang di amankan berupa 1 unit kapal sb. edward black beard gt.18 no.2255/lla warna putih, 6 buah tas ransel besar berisi kemasan teh cina merk guanyinwang diduga narkotika jenis serbuk kristal Shabu dengan jumlah total sebanyak 104 bungkus, berat keseluruhan : 107,258 KG.
Jika barang bukti tersebut beredar di pasaran bisa dikonsumsi sekitar 321.774 s/d 429.000 jiwa. Dengan disitanya barang bukti tersebut bisa menyelamatkan sekitar 321.774 s/d 429.000 jiwa penduduk," Ungkap Wakapolda Kepri dalam konferensi pers di Polresta Barelang.
Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Drs. Darmawan, M.Hum. Mengatakan jika Shabu 107,258 KG dinominalkan rupiah, maka ada sekitar Rp 128 Milyar dengan asumsi harga narkotika jenis Shabu di pasaran Rp 1,5 juta per gram.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (2) Uu Ri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun , Seumur Hidup Atau Hukuman Mati. Ungkap Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Drs. Darmawan, M.Hum.
Redaksi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
Sehubungan dengan berita yang telah dimuat pada laman media dengan judul berita “Warga Batam Keluhkan Sikap Oknum Petugas Bea Cukai, Saat ...
-
Sespimti Polri Dik Reg-34 T.A 2025 Gel I melaksanakan kegiatan Bakti Sosial yang bertempat di Mako Polsek Nongsa, Polresta Barelang, Kota B...
-
Tegas Berantas Narkoba, Bea Cukai Batam bersama Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di Ter...
-
Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0315/Tanjungpinang Letkol Inf Moch. Denny Nurcahyono, SH., M.Han mengikuti rapat koordinasi teknis (rakornis) pro...
-
Bea Cukai Batam sebagai garda terdepan dalam melindungi Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal, kembali memperkuat pengawasan dengan m...
-
Dalam rangka mempererat hubungan kemitraan antara kepolisian dan masyarakat, khususnya dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas), Polresta B...
-
Bea Cukai Batam mengadakan Audiensi terkait antisipasi dampak dari penerapan tarif resiprokal Amerika Serikat. Kegiatan ini dilaksanakan...
-
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K. menggelar doorstop press conference terkait pengungkapan kasus tindak pidana penggelapa...
-
Gempur BKC Ilegal, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan kebijakan zero tolerance terhada...
No comments:
Post a Comment