Ibu Muda Dijambret Saat Terima Telpon, Polisi Berhasil Bekuk Salah Satu Pelaku, Satu Buron
PENAJURNAL.COM Lombok Barat, NTB - Hati-hati menerima panggilan Telepon saat berkendara, seperti yang dialami oleh seorang ibu muda, Warga perumahan di Desa Perampuan Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat, dijambret saat berkendara, Jumat (11/6/2021).
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Dharma Yulia Putra, S.T.K., S.I.K mengatakan, pelaku jambret ini diduga berjumlah dua orang, saat melakukan aksinya.
“Salah satu tersangka berinisial MA (23), seorang Buruh Harian Lepas, warga Desa Suka Makmur, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, telah berhasil kami amankan,” ungkapnya, Minggu (18/7/2021).
Penjambretan ini berawal saat Korban, seorang ibu rumah tangga berinisial RD (33) usai berbelanja, disebuah Toko Retail di Desa Perampuan Kec. Labuapi Kab. Lombok Barat, akan pulang menuju kerumahnya dengan mengendarai sepeda motor.
“Saat diperjalanan, korban menerima paggilan telepon dari keluarganya, dengan posisi handphone miliknya di tempelkan di telinga bagian kirinya,” ucapnya.
Tiba - tiba diperjalanan korban dipepet oleh dua orang yang tidak di kenal, menggunakan satu unit sepeda motor, langsung mengambil paksa atau merampas handphone Korban.
“Karena posisi korban sedang menerima telpon berhasil berkendara, para pelaku dengan mudah merampas handphone milik Korban, kemudian dua orang pelaku ini langsung langsung kabur,” jelasnya.
Korban sempat berupaya mengejar pelaku menggunakan sepeda motornya, ke arah Bongor - Jeranjang Kec. Gerung, namun kehilangan jejak.
“Atas peristiwa ini, satu unit handphone korban berhasil dibawa kabur pelaku, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp. 1.9 juta,” terangnya.
Dharma menjelaskan bahwa, dari hasil serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mendapat titik terang tentang identitas pelaku, sehingga melakukan pengejaran terhadap pelaku utama dalam kasus ini.
“Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku utama mengarah kepada MA, sehingga tim kami langsung melakukan pengejaran di Rumahnya,” ucapnya.
Setelah mengantongi identitas pelaku utama, sehingga Tim Puma Sat Reskrim Polres Lobar segera melakukan pengejaran di rumahnya di Desa Suka Makmur, Gerung, Jumat (16/7/2021).
“Tanpa perlawanan, MA berhasil kami amankan dirumahnya, dan dari hasil interogasi awal, mengakui perbuatannya, melakukan penjambretan bersama rekannya Inisial Y,” katanya.
MA lagsung digelandang ke Mapolres Lombok untuk proses lebih lanjut, dan atas perbuatannya MA dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun hukuman kurungan penjara.
(Cahyadi)
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Polresta Barelang menggelar kegiatan penyerahan Bendera Merah Putih dan bakti sosial dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdeka...
-
Foto :kondisi lori bongkar barang logistik dipelabuhan sebelum melanjutkan perjalanan menuju tanjung pinang Batam penajurnal.id / ...
-
Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026, Polsek Nongsa melaksanakan Kegiatan Bakti Religi Polri untuk Masyarakat yang di...
-
Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba jaringan antar provinsi dengan modus concealment melalui jasa pengiri...
-
Bali penajurnal. Id //- Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin Apel gelar pasukan dalam r...
-
Bea Cukai Batam telah mencatat 54 penindakan sepanjang Mei 2026. Penindakan ini mencakup berbagai jenis penindakan, mulai dari barang kena c...
-
PENAJURNAL.COM Batam- Forum komunikasi putra putri AL (FKPP.AL) sekepri, memberi bantuan langsung ke masyarakat tanjung huma rt.03 RW 01 yan...
-
PENAJURNAL.COM Kab. Karimun Prov. Kepri – Polres Karimun Polda Kepri melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan Qurban di momen idul adha 14...
-
Ilustrasi. Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden. (Istimewa) WASHINGTON - Penajurnal.id | Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden men...
-
Polresta Barelang menggelar kegiatan Pembukaan Turnamen Basket (3x3) Championship Polresta Barelang dalam rangka Hari Bhayangkara Ke-80 Ta...


No comments:
Post a Comment