Tim Puma Polres Dompu Seret bekuk terduga Curanmor
PENAJURNAL.COM Dompu - Tim Puma Polres Dompu, untuk kesekian kalinya mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (SPM) di wilayah hukum Polres Dompu. Kali ini menyeret pria berinisial IW alias Bageto (40), warga asal Lingkungan Kandai Dua, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Minggu (7/3/2021) sekira pukul 14.00 Wita.
IW ditangkap aparat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/100/III/2021/NTB/Res Dompu, Tanggal 7 Maret 2021, yang menyebutkan bahwa ia diduga kuat telah mencuri 1 (satu) unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam, No. Pol : B 4573 SCX, milik korban bernama Iwansyah 40) warga Dusun Wawo, Desa Nowa, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Dari keterangan korban menyebutkan, awalnya motor nahas itu dipakai oleh anaknya untuk pergi nonton acara hiburan bersama temannya, di Lingkungan IV, Donggo Ana, Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, Dompu, Rabu (3/3/2021) sekira pukul 24.00 Wita.
Setibanya di Monta baru, keduanya memarkir motor tersebut di depan kos-kosan tidak jauh dari tempat acara hiburan yang mereka tuju. Malangnya, saat hendak pulang mereka tidak menemukan motornya (Raib).
Kedua anak itu panik lalu dan berusaha mencari tahu keberadaan motornya, namun gagal. Akhirnya mereka memberanikan diri memberitahu orang tuanya (Iwansyah), kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Dompu.
Menindaklanjuti laporan korban, Kasatreskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Christofel, STK., memerintahkan Tim Puma untuk menyelidiki kasus pencurian tersebut dan menangkap siapapun pelakunya.
Setelah dilakukan penyelidikan, pengumpulan informasi dari berbagai sumber dan memastikannya, Tim Puma yang dipimpin oleh Ipda Zainul Subhan akhirnya berhasil mengamankan barang bukti.
Sementara terduga, baru dapat diringkus belakangan oleh Tim Puma, saat ia sedang nongkrong di pos jaga sekitar pertigaan (cabang) Kodim Dompu, setelah menerima informasi dari sumber yang sama.
Terduga kemudian langsung digelandang ke Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut. Kepadanya, akan dijerat pasal 363 ayat 1 (satu) dengan ancaman hukuman 7 penjara.
Redaksi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Kapal Roro KMP Wira Loewisa milik PT Wira Jaya Loewisa Sandar perdana di pelabuhan telaga punggur batam Batam Penajurnal.id // Kabar Gembi...
-
Dalam Rangka Operasi Mantap Brata Tahun 2023-2024 mabes Polri lakukan supervisi di Polresta BarelangBatam penajurnal.id //– Ketua Tim Supervisi Operasi Mantap Brata 2023-2024 Mabes Polri Brigjen Pol. Dr. Hadi Utomo, S.H., M.Hum.,M.Han,...
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
Batam penajurnal.id // Calon penumpang kapal laut di Pelabuhan Roro Telaga Punggur ricuh lantaran kehabisan tiket tujuan Batam - Sei Sel...
-
PENAJURNAL.COM BATAM-- maraknya gelanggang permainan (gelper) dikota batam yang menjadi sorotan media akibat lengahnya dalam menjalankan pro...
-
Tari lilin dari Minangkabau, Sumbar. (Foto: Istimewa) JAKARTA - Penajurnal.id | Terdapat banyak ragam jenis budaya tari tradisional yan...
-
peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan krew kmp lome terhadap penumpangnya sendiri belum menemukan titik penyelesaian, pasal mulai dar...
-
Batam penajurnal.id //– Kapolsek lubuk baja Kompol Budi hartono S.I.K.,M.M mendampingi waka polresta barelang AKBP Junoto, S.I.K dalam Pemb...
-
Tegas Berantas Narkoba, Bea Cukai Batam bersama Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di Ter...
-
Bea Cukai Batam mengadakan Audiensi terkait antisipasi dampak dari penerapan tarif resiprokal Amerika Serikat. Kegiatan ini dilaksanakan...


No comments:
Post a Comment