Satresnarkoba Polres Dompu Meringkus HR Atas Dugaan Kepemilikan Narkotika
PENAJURNAL.COM NTB Dompu - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil meringkus HR alias Tibo (38), terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu, jenis Shabu di rumahnya di Dusun Rasabou Desa Ta'a, Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu, kamis (4/3/2021) sekira pukul 15.30 Wita.
HR ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang mensinyalir bahwa terduga seringkali melakukan transaksi barang haram tersebut, baik di rumahnya maupun di lingkungan sekitar, sehingga dilakukan penggrebekan di rumahnya pada sabtu (27/2/2021) bulan lalu, sekira pukul 15.00 wita.
Saat itu, untuk memastikan laporan tersebut, sekira pukul 18.00 Wita, Kasatresnarkoba, Iptu Tamrin, S.Sos memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan dan memantau gerak-gerik pelaku sebelum dilakukan penangkapan.
Setelah dipastikan, sekitar pukul 19.45 wita, anggota Opsnal Restik di bawah kendali KBO Narkoba IPDA Agustamin, SH., bersama warga sekitar, bergerak menuju rumah terduga yang saat itu bersama istrinya.
Di rumah terduga, awalnya anggota masuk ke kamar tidur untuk melakukan penggeledahan. Sayangnya, anggota tidak menemukan barang bukti. Anggota lalu menuju bagian dapur dan menemukan 1 (satu) bungkus rokok Surya 12 diduga di dalamnya terdapat narkotika jenis Shabu.
Saat itu terduga sempat mengelak dengan suara keras hingga mengundang keramaian warga, bahkan nyaris terjadi ketegangan, di mana warga mencoba menghalangi upaya penangkapan terhadap tertuga pelaku.
Untuk meredam emosi warga, anggota opsnal satresnarkoba Polres Dompu dibantu oleh anggota dari Satuan Polsek Kempo melakukan pendekatan secara persuasif. Agar warga tidak berusaha mencoba menghalangi tugas Kepolisian dalam upaya memberantas kejahatan narkotika.
Di luar dugaan anggota, situasi tegang itu dimanfaatkan oleh terduga untuk melarikan diri (kabur). Petugas kembali ke Mapolres hanya membawa barang bukti berupa 1 (satu) bungkusan rokok merk surya 12 berisi 5 (lima) gulung plastik klip transparan dan di dalamnya terdapat kristal bening berupa narkotika jenis shabu seberat 1,45 (satu koma empat lima) gram serta 1 (satu) unit Hanphone Merk Nokia warna biru.
Tidak berhenti di situ, anggota opsnal terus memburu terduga pelaku, hingga akhirnya terduga HR dapat dibekuk pada Kamis kemarin di rumahnya (4/3/2021) sekira pukul 15.30 wita tanpa perlawanan. Kemudian digelandang ke Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut.
Terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun penjara.
(Cahyadi)
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan krew kmp lome terhadap penumpangnya sendiri belum menemukan titik penyelesaian, pasal mulai dar...
-
Ket Foto:crew KMP LOME paksa turun penumpang yang sudah memiliki tiket Mengkapan Penajurnal.id // Kisruh pelayanan penyeberangan di Pelab...
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
ket foto:kondisi terkini di pelabuhan PT asdp Ferry Indonesia Telaga Punggur batam,banyak penumpang pejalan kaki tidak mendapatkan tiket pen...
-
Rusaknya tatanan kota disebabkan banyaknya proyek yang terkesan kebal hukum yang tidak memikirkan lingkungan berakibat fatal bagi masyarakat...
-
PENAJURNAL.COM , JAKARTA- Polri sangat memahami dan menghormati UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Polri juga menghargai dan menghormati bah...
-
Tidak hanya menjaga perbatasan negara, Bea Cukai Batam juga menegaskan peran pengawasan yang berkontribusi terhadap kelestarian lingkungan. ...
-
Rendang cempedak makanan khas Jambi khususnya Kabupaten Kerinci. (Foto: Dok. Facebook/Kt Homemade Sambal) JAMBI - Penajurnal.id | Masakan...
-
Menyongsong Era Penegakan Hukum Modern, Polresta Barelang Bahas Implementasi KUHP Nomor 1 Tahun 2023Polresta Barelang menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Penanganan Praperadilan dan KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang berlangsung di Aula Lantai II...
-
PENAJURNAL.COM LOMBOK-- Polsek Bayan terus melakukan aksi pencegahan penyebaran virus Covid-19 di wilayah hukum Polres Lombok Utara. Kegia...


No comments:
Post a Comment