KAPOLRI TERBITKAN MAKLUMAT LARANGAN KEGIATAN DAN ATRIBUT FPI
Kapolri Terbitkan Maklumat Larangan Kegiatan dan Atribut FPI
PENAJURNAL.COM JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat terkait tentang penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) Nomor: Mak/1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Maklumat tersebut dikeluarkan setelah Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melarang kegiatan dan membubarkan FPI sebagai organisasi maupun organisasi masyarakat.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Maklumat Kapolri tersebut tidak melarang kebebasan pers. Menurutnya, maklumat itu mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum.
"Jadi itu yang dari kemarin mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi, yang terpenting bahwa dengan dikeluarkan maklumat ini, kita tidak artinya itu memberedel berkaitan kebebasan pers, tidak. Tapi berkaitan dengan yang dilarang tidak diperbolehkan untuk disebar kembali, atau diberitakan kembali yang melanggar hukum, itu intinya maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri," kata Argo, Jumat (1/1).
Berikut isi maklumat Kapolri tentang pelarangan kegiatan FPI:
1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.
4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
Dalam upaya mendukung Program Strategis Pemerintah terkait Ketahanan Energi sekaligus menjaga penerimaan negara, Bea Cukai Batam berhasil ...
-
Tari lilin dari Minangkabau, Sumbar. (Foto: Istimewa) JAKARTA - Penajurnal.id | Terdapat banyak ragam jenis budaya tari tradisional yan...
-
Lingga penajurnal.id // Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman, S.H, S.I.K, M.Si bersama Forkopimda tinjau langsung Program NASIKAPAU (Vak...
-
Tegas Berantas Narkoba, Bea Cukai Batam bersama Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di Ter...
-
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Seligi 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang menggelar kegiatan razia pe...
-
Guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum Kota Batam, Polresta Barelang mela...
-
Rendang cempedak makanan khas Jambi khususnya Kabupaten Kerinci. (Foto: Dok. Facebook/Kt Homemade Sambal) JAMBI - Penajurnal.id | Masakan...
-
Batam penajurnal.id // Ketua PEMUDA KARYA NASIONAL (PKN) Kota Batam,jhon ronal M.M angkat bicara terkait maraknya peredaran rokok tanpa cu...
-
Bertepatan dengan kegiatan Rakernis Fungsi Lalu Lintas T.A. 2024, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menerima p...
No comments:
Post a Comment