SATNARKOBA POLRESTA BARELANG RINGKUS PENGEDAR SABU SEBERAT 8.945 GRAM SALAH SATUNYA WARGA NEGARA ASING
SATNARKOBA POLRESTA BARELANG TANGKAP PENGEDAR SABU SEBERAT 8.945 GRAM SALAH SATUNYA WARGA NEGARA ASING
PENAJURNAL.COM Batam - Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur SIK, MH didampingi Kasatresnarkoba Kompol Jhon Sitepu, SIK, MH, Kasubbag Humas Akp Betty Novia menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dengan Total Berat 8,945 Gram Bertempat di Pendopo SatResnarkoba Polresta Barelang. Rabu (16/12/2020) sekira Pukul 10.00 Wib
Telah di lakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku inisial (DA) 24 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta , Alamat koskosan Genta Batu Aji Kota Batam. Pelaku yang kedua dengan inisial (YZ) 34 Tahun, Pekerjaan Nelayan Kewarganegaraan Malaysia.
Berdasarkan Informasi yang Anggota Satresnarkoba dapatkan dari masyarakat Diduga kedua Pelaku akan melaksanakan Transaksi Narkotika Jenis Sabu di Tkp yang berbeda. TKP yang di lakukan oleh Pelaku DA berada di Pantai Tanjung Buntung Kec. Bengkong Kota Batam . Sedangkan Pelaku YZ dilakukan di Perairan Laut Sekitar Pulau Putri, Nongsa, Kota Batam.
Pasal yang di Sangkakan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Pidana Mati , Pidana Penjara Seumur Hidup, atau Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun.
Barang Bukti yang di Amankan untuk TKP Pantai Tanjung Buntung :
- 2 Bungkus Shabu yang di bungkus dengan Plastik kemasan Merk Guanyinhwang dan dibungkus lagi dengan Plastik Transparan.
- 1 Buah Tas Sandang Warna Hitam Merk Relbin Renellius
- 1 Buah Tas Sandang Warna Abu abu Merk Adidas
- 1 Unit Hp
- 1 Unit Sepeda Motor
Sedangkan Untuk TKP Perairan Pulau Putri Barang Bukti yang di Amankan Berupa :
- 1 Buah Jerigen Warna Biru yang di dalamnya terdapat 1 Buah Kantong Kertas Merk Club 21 Outlet yang berisikan 5 Bungkus shabu yang di bungkus dengan Plastik Kemasan Merj Guanyinwang dan 2 Bungkus Shabu yang dibubgjus dengan Plastik Kemasan Merk Yusliam.
- Uang sejumlah RM.343
- 1 Unit SpeedBoat Fiber
- 1 Unit HP Milik Tersangka.
Menanggapi Hal tersebut *Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur SIK* di dampingi Kasat Res Narkoba Kompol Jhon Sitepu, SIK, MH membenarkan bahwa telah memimpin langsung penangkapan terhadap 2 Orang Tersangka DA dan YZ berikut Barang Bukti yang sudah di amankan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang untuk pengembangan lebih lanjut. Hal ini dapat kami lakukan berkat informasi dari masyarakat bahwa dengan adanya Penangkapan Narkotika Jenis shabu seberat 8.945 Gram ini dapat menyelamatkan Puluhan Ribu Jiwa Manusia Ungkap Kapolresta Barelang Melalui Kasubbag Humas AKP Betty.
Redaksi
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Beberapa kendaraan truk di areal pelabuhan Roro Telaga Punggur, dengan kondisi yang bermuatan diluar kapasitas/overload sedang parkir, untuk...
-
Ilustrasi. Pendaftaran Bintara PK Pria dan Wanita TNI Angkatan Udara gelombang 1 telah dibuka mulai 16 Januari hingga 29 Februari 2024. (Fot...
-
Bentuk kupon undian yang di pajang di warung Batam Penajurnal.id // Permainan berbentuk undian terlihat bebas di kota batam k...
-
Batam penajurnal.id //– Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto telah men...
-
Penajurnal.com Batam – Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol. Mujiyono, SIK, M.Si. didampingi Kepala Cabang PT. Jasa Raharja (Persero...
-
Kendaraan roda empat mengalami macet dari Pelabuhan Telaga punggur Batam, penyebrangan kapal roro hingga bundaran PLTU, akibat penumpang kap...
-
Batam Penajurnal.id //– Unit Opsnal Polsek Nongsa telah berhasil mengamankan 1 orang laki laki terkait kasus dugaan tindak pidana penca...
-
Saksikan Rekonstruksi, Kompolnas Sebut Laskar FPI Sejak Awal yang Serang Polisi PENAJURNAL.COM JAKARTA - Ketua Harian Komisi Kepolisian Na...
-
Starting XI Timnas Indonesia vs irak di Grup D Piala Asia 2023 di Ahmed bin Ali Stadium, Senin (15/01/2024) malam WIB. (c) AP Photo/Hussein ...
-
Jakarta penjurnal.id // Jum'at, 11/02/2022 Ceremony Perayaan Hari Jadi 2 Dasawarsa Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Nega...
No comments:
Post a Comment