SATNARKOBA POLRESTA BARELANG RINGKUS PENGEDAR SABU SEBERAT 8.945 GRAM SALAH SATUNYA WARGA NEGARA ASING

SATNARKOBA POLRESTA BARELANG TANGKAP PENGEDAR SABU  SEBERAT 8.945 GRAM SALAH SATUNYA WARGA NEGARA ASING

PENAJURNAL.COM Batam - Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur SIK, MH didampingi Kasatresnarkoba Kompol Jhon Sitepu, SIK, MH, Kasubbag Humas Akp Betty Novia menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dengan Total Berat 8,945 Gram Bertempat di Pendopo SatResnarkoba Polresta Barelang. Rabu (16/12/2020) sekira Pukul 10.00 Wib 


Telah di lakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku inisial (DA) 24 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta , Alamat koskosan Genta Batu Aji Kota Batam. Pelaku yang kedua dengan inisial (YZ) 34 Tahun, Pekerjaan Nelayan Kewarganegaraan Malaysia. 


Berdasarkan Informasi yang Anggota Satresnarkoba dapatkan dari masyarakat Diduga kedua Pelaku akan melaksanakan Transaksi Narkotika Jenis Sabu di Tkp yang berbeda. TKP yang di lakukan oleh Pelaku DA berada di Pantai Tanjung Buntung Kec. Bengkong Kota Batam . Sedangkan Pelaku YZ dilakukan di Perairan Laut Sekitar Pulau Putri, Nongsa, Kota Batam. 



Pasal yang di Sangkakan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Pidana Mati , Pidana Penjara Seumur Hidup, atau Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun.


Barang Bukti yang di Amankan untuk TKP Pantai Tanjung Buntung : 

- 2 Bungkus Shabu yang di bungkus dengan Plastik kemasan Merk Guanyinhwang dan dibungkus lagi dengan Plastik Transparan.

- 1 Buah Tas Sandang Warna Hitam Merk Relbin Renellius

- 1 Buah Tas Sandang Warna Abu abu Merk Adidas 

- 1 Unit Hp

- 1 Unit Sepeda Motor


Sedangkan Untuk TKP Perairan Pulau Putri Barang Bukti yang di Amankan Berupa : 

- 1 Buah Jerigen Warna Biru yang di dalamnya terdapat 1 Buah Kantong Kertas Merk Club 21 Outlet yang berisikan 5 Bungkus shabu yang di bungkus dengan Plastik Kemasan Merj Guanyinwang dan 2 Bungkus Shabu yang dibubgjus dengan Plastik Kemasan Merk Yusliam.

- Uang sejumlah RM.343 

- 1 Unit SpeedBoat Fiber

- 1 Unit HP Milik Tersangka.


Menanggapi Hal tersebut *Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur SIK* di dampingi Kasat Res Narkoba Kompol Jhon Sitepu, SIK, MH membenarkan bahwa telah memimpin langsung penangkapan terhadap 2 Orang Tersangka DA dan YZ berikut Barang Bukti  yang sudah di amankan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang untuk pengembangan lebih lanjut. Hal ini dapat kami lakukan berkat informasi dari masyarakat bahwa  dengan adanya Penangkapan Narkotika Jenis shabu seberat 8.945 Gram ini dapat menyelamatkan Puluhan Ribu Jiwa Manusia Ungkap Kapolresta Barelang Melalui Kasubbag Humas AKP Betty. 


Redaksi

Share:  

No comments:

Post a Comment