DITRESKRIMSUS POLDA JATIM BEKUK EMPAT ORANG PELAKU PENYEBARAN UJARAN KEBENCIAN TERHADAP MENKOPOLHUKAM
Ditreskrimsus Polda Jatim Bekuk 4 Orang Penyebar Ujaran Kebencian Terhadap Menkopolhukam
PENAJURNAL.COM SURABAYA, Direktorat Resesrse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus Polda Jatim) membekuk 4 (Empat) orang tersangka yang mengancam Menkopolhukam, Prof Mahfud MD. Ancaman yang ditujukan kepada Prof. Mahfud MD ini tersebar di Media Sosial grup-grup WhatShapp maupun Youtube. Dimana dalam konten yang diunggah oleh tersangka ini berisi tentang ancaman dan kebencian.
Dalam video yang diunggah oleh tersangka di youtube, tersangka ini mengancam akan membunuh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Mahfud MD. Sehingga polisi dengan cepat melakukan penyelidikan terhadap konten yang ada di youtube dengan nama akunnya “Pasuruan Amazing” tersebut dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku.
Saat ini empat orang pelaku yang sudah diamankan oleh polisi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Sementara itu dari hasil intrograsi yang dilakukan oleh penyidik, bahwa empat orang ini adalah simpatisan HRS.
Empat orang yang berhasil dibekuk oleh polisi yakni, MN, AH, MS dan SH.
Menurut kabid humas polda jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, bahwa memang benar Anggota Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan empat orang penyebar ujaran kebencian terhadap seseorang. Dimana empat orang tersebut ditangkap di Pasuruan Jawa Timur.
Ujaran kebencian ini awalnya di unggah oleh tersangka MN, kemudian video dalam akun youtube tersebut disebarluaskan melalui media sosial whatshapp grup bernama “Front Pembela Ib HRS” oleh tiga tersangka lain.
“Iya benar, bahwa Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan empat orang tersangka pengunggah ujaran kebencian di Pasuruan Jawa Timur,” kata kabid humas polda jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, usai merilis empat orang tersangka di bid humas polda jatim, Minggu (13/12/2020) siang.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyatakan, adanya akun dari “Amazing Pasuruan” ini anggota melakukan penelusuran jejak digital. Sehingga pihaknya menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Bahwa kasus ini adalah Close Social Media sehingga kami menertibkan LP model A, kenapa kita tetapkan empat orang ini sebagai tersangka, karena mereka tau bahwa konten yang diunggah itu melanggar norma dan melangar UU memuat atau berisikan tentang ujaran kebencian dan sifatnya mengancam. Ini yang dilarang dalam UU ITE sesuai dengan Pasal 127 ayat 4 dan 28 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
”Benar kita amankan empat orang tersangka ujaran kebencian dan ancaman yang mengunggah sebuah konten di youtube hingga menyebar ke grup whatshapp, dalam akun itu berisi tentang kebencian dan ancaman, keempatnya kita kenakan pasal 127 ayat 4 dan 28 ancaman hukumannya 6 tahun,” ucap Dirreskrimsus Polda Jatim.
Redaksi
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Foto:istimewa,truk tegahan Bea cukai sei pakning saat tiba di dermaga roro telaga punggur BATAM penjurnal.id // Satu unit truk diduga berm...
-
BATAM PENAJURNAL.ID //– Kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar Kristanto, S.Sos, SIK. Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Penga...
-
Petugas Bea cukai pelabuhan telaga punggur amankan ribuan slop rokok tanpa cukai Batam penajurnal.id // ditengah keramaian masyarakat bata...
-
Kepri Penajurnal.id / / Kepulauan Riau Kuartal 1 Tahun 2024 Tanjungpinang, 23 April 2024 – Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provins...
-
Tim SAR satbrimob polda kepri lakukan persiapan Batam Penajurnal.id //- Akhir-akhir ini cuaca hujan dan angin kencang menyelimut...
-
Bentuk kupon undian yang di pajang di warung Batam Penajurnal.id // Permainan berbentuk undian terlihat bebas di kota batam k...
-
Situasi di pelabuhan roro batam para calon penumpang menuntut kepastian keberangkatan Batam Penajurnal.id // rasa sakit hati yang dirasakan ...
-
Tanjungpinang penajurnal.id // Dalam Rangka Peringatan ke-76 Hari TNI Angkatan Udara. Lanud Raja Haji Fisabilillah menggelar Doa Bersama...
-
Batam penajurnal.id // berita viral di media media online terkait adanya hubungan asmara Salah satu oknum bea&cukai kota batam dengan se...
-
Batam penajurnal.id //– Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, SIK menggelar Konferensi Pers Ungkap Tindak Pidana Penurian kendaraan Berm...
No comments:
Post a Comment